- Antara
Darurat Sertifikat Tanah! Girik Resmi Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Warga Diminta Segera Ubah!
“Girik tidak lagi menjadi bukti hak, tapi bukan berarti tanahnya hilang. Masyarakat tetap bisa mengajukan sertifikat tanah melalui kantor pertanahan,” kata Shamy, Rabu (7/1/2026).
Namun, pemerintah menegaskan, semakin cepat masyarakat mengurus sertifikat, semakin kuat pula perlindungan hukumnya terhadap aset tanah yang dimiliki.
Yuk Segera, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C
Bagi pemilik tanah dengan dokumen lama, berikut langkah-langkah yang perlu disiapkan:
-
Membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah
-
Menyiapkan minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah (tetangga atau tokoh masyarakat)
-
Mendapatkan pengesahan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat
-
Mengajukan seluruh berkas ke Kantor Pertanahan (BPN) terdekat
Setelah proses administrasi selesai, tanah akan didaftarkan secara resmi dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Biaya Transparan, Hindari Calo
Soal biaya, Kementerian ATR/BPN menyebut tarif bervariasi tergantung luas tanah, jenis penggunaan, dan lokasi. Masyarakat bisa mengecek estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Seluruh biaya mengacu pada ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan pajak resmi. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar mengurus sertifikat langsung ke kantor pertanahan dan menghindari jasa calo demi keamanan serta keabsahan dokumen.
Jika menemukan pungutan liar atau kendala layanan, masyarakat dapat melapor melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di 0811 1068 0000 pada jam kerja.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan pentingnya tertib administrasi pertanahan nasional. Karena itu, yuk buru-buru dan segera ubah girik, petok, hingga Letter C lama ke sertifikat tanah resmi agar hak atas tanah Anda terlindungi secara hukum. (nsp)