news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sosok Habib Bahar bin Smith.
Sumber :
  • Istimewa

Bukan Karena Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Polres Metro Tangerang Kota memilih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Tangerang Kota memilih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkap alasan kepolisian tak menahan tersangka dari kasus penganiayaan terhadap anggota Banser.

"Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP. Ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Jauhari kepada awak media, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Jauhari menjelaskan pertimbangan penyidik tak melakukan penahanan bukan hanya mengenai status tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga.

Ia mengaku terdapat alasan lain dalam penangguhan penahanan yang dikabulkan penyidik atas permintaan kubu Habib Bahar bin Smith.

"Saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit," kata Jauhari.

"Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," sambungnya.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith sebelumnya menjalani pemeriksaan secara intensif pada Rabu (11/2/2026) di Polres Metro Tangerang Kota dengan ditemani sejumlah kuasa hukumnya.

Pemeriksaan berlangsung hingga laurt malam hingga kepolisian memilih penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan penangguhan penahanan merupakaan permohonan yang diajukan oleh pihaknya.

"Alhamdulillah Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres, sehingga Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah," kata Ichwan kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ichwan menjelaskan pengajuan permohonan penangguhan penahanan dilakukan pihaknya dengan mendasari berbagai pertimbangan.

Ia menjelaskan pertimbangan tersebut diantaranya mengenai sosok Habib Bahar bin Smith yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Pertimbangannya salah satunya tadi Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," katanya.

Kronologi Peristiwa Penaganiayaan

Awal mula insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Habib Bahar bin Smith mengisi kegiatan ceramah keagamaan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Menurut keterangan kepolisian, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah.  

Situasi awal disebut berlangsung kondusif hingga korban mencoba mendekati pendakwah tersebut. 

Namun, ketika korban hendak bersalaman dengan Habib Bahar, langkahnya justru dihadang oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pengawal kegiatan. 

Korban kemudian dibawa menjauh dari area utama acara menuju sebuah ruangan tertutup hingga diduga mengalami tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama. 

Lantas korban mengalami luka-luka serius hingga disebut dalam kondisi babak belur.

Berselang waktu, korban pun melaporkan aksi dugaan penganiayaan yang dialaminya itu ke Polres Metro Tangerang Kota.

Kepolisian dengan serangakaian proses pemeriksaan lantas menetapakan Habib Bahar Bin Smith dan tiga orang pengikutnya sebagai tersangka.(raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral