news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Soal Dugaan Kepemilikan Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro, Habiburokhman: Harus Dihukum Berat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung penuh langkah Polri yang menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Senin, 16 Februari 2026 - 12:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung penuh langkah Polri yang menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Habiburokhman mengatakan bahwa institusi Polri membuktikan tak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk para personelnya sekalipun.

"Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.

Menurutnya, Polri membuktikan sebagai institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat hingga perilaku oknum yang melakukan pelanggaran.

"Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan saksi etik, administrasi dan juga pidana," ujar dia.

Habiburokhman menegaskan AKBP Didik harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti melakukan tindak pidana. Ia menilai Polri sebagai garda terdepan untuk memberantas narkoba, namun malah personelnya yang terlibat.

"Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, penetapan tersangka itu usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari ini.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa Didik menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral