- Antara Foto
Imigrasi Jaksel Amankan DJ dan Penari Asing di Kuningan, Diduga Langgar Izin Tinggal
Jakarta, tvOnenews.com - Petugas keimigrasian mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai disjoki (DJ) dan penari di sebuah tempat hiburan malam kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan jenis visa yang digunakan saat masuk ke Indonesia.
Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya pada Minggu dini hari (15/2). Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa petugas mengamankan dua WNA berinisial ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, di lokasi hiburan malam kawasan Kuningan.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS dan KS di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Gunakan Visa Kunjungan, Tapi Bekerja sebagai DJ dan Penari
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa ZS masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA), namun diduga melakukan kegiatan sebagai DJ di tempat hiburan tersebut. Sementara itu, KS diketahui masuk dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan beraktivitas sebagai penari.
Kedua jenis izin tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi kunjungan singkat seperti wisata, pertemuan keluarga, atau kegiatan non-komersial lainnya, bukan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yang secara hukum dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terancam Deportasi dan Penangkalan
Saat ini, kedua WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari proses tersebut, petugas akan mendalami motif, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain.
Jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, keduanya terancam dikenai tindakan administratif berupa deportasi dari wilayah Indonesia serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk dalam jangka waktu tertentu.