- Unsplash
Resmi Cair Awal Puasa, Berapa THR PNS dan PPPK 2026? Ini Rincian Gaji dan Jadwal Pencairannya
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada awal Ramadan 2026. Dengan skema tersebut, PNS dan PPPK dipastikan menerima haknya sebelum Lebaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jadwal pencairan sudah disiapkan.
“Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” tutur Purbaya kepada awak media, dikutip Selasa (17/2/2026).
Kepastian itu membuat ASN mulai menghitung potensi nominal yang akan diterima. Selain jadwal pencairan, besaran anggaran yang disiapkan pemerintah juga meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Anggaran THR 2026 Tembus Rp55 Triliun
Kementerian Keuangan mengalokasikan dana Rp55 triliun untuk pembayaran THR Idul Fitri 2026 bagi ASN serta TNI/Polri. Angka ini lebih tinggi dari alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp49,9 triliun.
Peningkatan anggaran dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah ASN dan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.
Sejak 2024, THR ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja (tukin). Karena itu, nominal yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung struktur penghasilan masing-masing.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN
Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Dengan asumsi tersebut, pencairan THR PNS dan PPPK berpotensi berlangsung pada 11–15 Maret 2026, bertepatan dengan awal hingga pertengahan Ramadan. Namun, realisasi tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.
Berbeda dengan pekerja sektor swasta, pembayaran THR ASN memang bergantung pada regulasi yang diterbitkan menjelang Idul Fitri. Setiap tahun, kebijakan ini menjadi momentum penting karena membantu pembiayaan kebutuhan mudik dan belanja keluarga.
Dasar Perhitungan THR PPPK 2026
Besaran THR PPPK mengacu pada gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR 2026:
- Golongan I (0 tahun): Rp1.938.500
- Golongan II (3 tahun): Rp2.116.900
- Golongan III (3 tahun): Rp2.206.500
- Golongan IV (3 tahun): Rp2.299.800
- Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500
- Golongan VI (3 tahun): Rp2.742.800
- Golongan VII (3 tahun): Rp2.858.800
- Golongan VIII (3 tahun): Rp2.979.700
- Golongan IX (0 tahun): Rp3.203.600
- Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100
- Golongan XI (0 tahun): Rp3.480.300
- Golongan XII (0 tahun): Rp3.627.500
- Golongan XIII (0 tahun): Rp3.781.000
- Golongan XIV (0 tahun): Rp3.940.900
- Golongan XV (0 tahun): Rp4.107.600
- Golongan XVI (0 tahun): Rp4.281.400
- Golongan XVII (0 tahun): Rp4.462.500