- ANTARA/Rolandus Nampu
Puluhan Warga Binaan Beragama Konghucu dapat Remisi, Dirjenpas: Untuk Perbaiki Diri di Tengah Masyarakat
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) terhadap 44 warga binaan beragama konghucu di Hari Raya Imlek 2026 merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
"Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Selain itu, ia mengungkapkan, pemberian RK dan PMP khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 juga untuk menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar sebesar Rp25.447.500.
Melalui kegiatan tersebut Ditjenpas turut menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 44 narapidana pemeluk agama Konghucu di Hari Raya Imlek 2026.
Dari total tersebut, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima RK I dengan rincian, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Sementara 1 orang anak binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Agus juga menegaskan, remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan," tegasnya. (aha/muu)