news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik

Pakar Pidana: Aparat Harus Antisipasi Perkembangan Teknologi dan Kecanggihan Kejahatan

ahli digital forensik Indonesia Ruby Alamsyah menyebutkan hal serupa terkait keselarasan hukum dan perkembangan teknologi.
Rabu, 18 Februari 2026 - 11:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad (14/1) mengatakan ada tiga faktor yang membutuhkan perbaikan untuk mengantisipasi cepatnya perkembangan teknologi yang belum bisa diikuti oleh regulasi maupun hukum.
 
Ketiga hal yang dimaksud adalah peraturan, aparat dan budaya. Itulah sebabnya, dia berpendapat dari sisi substansi harus dievaluasi tentang kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan.
 
Itulah sebabnya, dia setuju bila aparat hukum termasuk hakim melakukan terobosan hukum dalam mengadili oknum pelaku kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan tindakannya dan menikmati akses permodalan investor sebagai perusahaan perintis (start up).
 
"(Supaya kapok) berikan hukuman seberat-beratnya. Siapapun yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukum. Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang, kalau perlu rampas aset-asetnya," kata Suparji.
 
Dia menambahkan, meskipun mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dia menilai bila suatu kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian terbukti di dalam persidangan, dia setuju bila hakim menjatuhkan hukum seberat-beratnya agar kejahatan serupa tidak terulang di kemudian hari.
 
Sebelumnya, ahli digital forensik Indonesia Ruby Alamsyah menyebutkan hal serupa terkait keselarasan hukum dan perkembangan teknologi. Dia menilai banyak kejahatan di bidang keuangan termasuk fintech dan start up, dipicu karena belum selarasnya regulasi dengan perkembangan teknologi digital.
 
"Digital forensik dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri jejak elektronik, komunikasi internal, hingga perubahan data keuangan, sehingga menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun tuntutan maksimal," katanya.
 
Sebelumnya, Kamis (12/2/26) digelar sidang lanjutan perkara pidana pendiri eFishery, yakni Gibran Chuzaefah dan kawan kawan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada persidangan itu, Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi, yakni Muhammad Alpi Gandamanah dan Dewi Rismaniar. Keduanya adalah nominee-nominee yang dipinjamkan namanya untuk dijadikan direktur boneka pada perseroan terbatas maupun CV yang dibentuk oleh Gibran Chuzaefah dan kawan kawan. Saat mereka ditanyakan mengenai kerjasama dengan PT Multidaya Teknologi Nusantara ataupun terkait dengan keuangannya, keduanya serempak menyatakan tidak mengetahui dan tidak mengerti terhadap hal tersebut.
 
Terpisah, kuasa hukum PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Andi F. Simangunsong menegaskan pentingnya mengungkap modus yang diduga dilakukan, dimulai dari pembuatan badan usaha sampai dengan perekrutan nomine-nomine.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral