- Antara
Kuasa Hukum Sebut AKBP Didik Konsumsi Narkoba Sejak Tahun 2019: Sudah Ketergantungan
Jakarta, tvOnenews.com - Rofiq Anshari, Kuasa Hukum Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkapkan bahwa kliennya telah mengonsumsi narkotika sejak tahun 2019.
Hal ini dinyatakan dirinya usai mendampingi Didik dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan Narkotika dan Psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq, kepada awak media.
Lebih lanjut, Rofiq mengatakan, alasan kliennya mengonsumsi narkotika sejak beberapa tahun lalu dilatarbelakangi sidah ketergantungan.
“Dia kalau saya lihat sudah ketergantungan. Ya, 2019,” ujar Rofiq.
Sementara itu, mengenai barang bukti narkoba yang berada di dalam koper, Rofiq membenarkan barang haram tersebut merupakan milik Didik yang untuk dikonsumsi.
“Jadi yang di koper (narkoba), itu menyatakan beliau memang mengakui. Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui. Dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Rofiq.
Kemudian, Rofiq menjelaskan asal mula Didik narkotika dan psikotropika yang berada dalam koper, itu didapatkan sejak dirinya menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara.
“Jadi Narkotika dan Psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara. Uang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” tegas Rofiq.
Untuk diketahui, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Pada putusan sidang KKEP, Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut Trunoyudo menerangkan, dalam hal ini yang bersangkutan juga telah diberikan penempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13-19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,” jelas Trunoyudo.
Atas perbuatannya tersebut, AKBP Didik dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu AKBP Didik juga dikenakan Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.(ars/raa)