- Istimewa
Transaksi Capai Rp28,5 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas dan Rumah Mewah di Jatim Terkait TPPU Emas Ilegal
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," katanya.
Data PPATK mengungkap nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp25,8 triliun.
Modusnya, pembelian emas dari tambang ilegal dilakukan oleh sebagian perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," ujarnya.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara," kata dia. (Foe Peace Simbolon)