- Instagram @didik_putra_kuncoro
Kapolres Bima Kota dan Istri Kompak Pakai Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Bahkan Sudah Kecanduan Sejak...
Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
AKBP Didik Sudah Kecanduan
Rofiq Anshari, Kuasa Hukum Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkapkan bahwa kliennya telah mengonsumsi narkotika sejak tahun 2019.
Hal ini dinyatakan dirinya usai mendampingi Didik dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan Narkotika dan Psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq, kepada awak media.
Lebih lanjut, Rofiq mengatakan, alasan kliennya mengonsumsi narkotika sejak beberapa tahun lalu dilatarbelakangi sidah ketergantungan.
“Dia kalau saya lihat sudah ketergantungan. Ya, 2019,” ujar Rofiq.
Sementara itu, mengenai barang bukti narkoba yang berada di dalam koper, Rofiq membenarkan barang haram tersebut merupakan milik Didik yang untuk dikonsumsi.
“Jadi yang di koper (narkoba), itu menyatakan beliau memang mengakui. Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui. Dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Rofiq.
Kemudian, Rofiq menjelaskan asal mula Didik narkotika dan psikotropika yang berada dalam koper, itu didapatkan sejak dirinya menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara.
“Jadi Narkotika dan Psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara. Uang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” tegas Rofiq.(ant)