news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan istri.
Sumber :
  • Instagram @didik_putra_kuncoro

Kapolres Bima Kota dan Istri Kompak Pakai Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Bahkan Sudah Kecanduan Sejak...

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan istrinya bernama Miranti Afriana ternyata aktif mengonsumsi narkoba.
Jumat, 20 Februari 2026 - 05:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan istrinya bernama Miranti Afriana ternyata aktif mengonsumsi narkoba.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Eko mengungkapkan bahwa istri AKBP Didik Putra Kuncoro juga positif menggunakan narkoba.

Tak hanya itu, mantan bawahan AKBP Didik yang bernama Aipda Dianita Agustina juga positif menggunakan narkoba.

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • Antara

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” katanya 

Usai didapatkan hasil positif, kedua wanita tersebut pun diasesmen. Hasilnya, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya direhabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Adapun Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).

Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Eko mengatakan, narkoba itu disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Miranti Afriana atas perintah suaminya, Didik, menghubungi Aipda Dianita dan meminta untuk mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di daerah Tangerang.

Tanpa merasa curiga, Aipda Dianita melaksanakan perintah dari Miranti Afriana untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud.

“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” kata Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

AKBP Didik Sudah Kecanduan

Rofiq Anshari, Kuasa Hukum Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkapkan bahwa kliennya telah mengonsumsi narkotika sejak tahun 2019. 

Hal ini dinyatakan dirinya usai mendampingi Didik dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan Narkotika dan Psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq, kepada awak media.

Lebih lanjut, Rofiq mengatakan, alasan kliennya mengonsumsi narkotika sejak beberapa tahun lalu dilatarbelakangi sidah ketergantungan.

“Dia kalau saya lihat sudah ketergantungan. Ya, 2019,” ujar Rofiq.

Sementara itu, mengenai barang bukti narkoba yang berada di dalam koper, Rofiq membenarkan barang haram tersebut merupakan milik Didik yang untuk dikonsumsi.

“Jadi yang di koper (narkoba), itu menyatakan beliau memang mengakui. Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui. Dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Rofiq.

Kemudian, Rofiq menjelaskan asal mula Didik narkotika dan psikotropika yang berada dalam koper, itu didapatkan sejak dirinya menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara. 

“Jadi Narkotika dan Psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara.  Uang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” tegas Rofiq.(ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:42
05:56
00:50
01:53
01:51
00:58

Viral