news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro..
Sumber :
  • Antara

Deretan Dosa AKBP Didik Putra Kuncoro, Pakai Narkoba Bareng Istri hingga Lakukan Penyimpangan Seksual

Sebuah fakta baru terkait eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berhasil diungkap. Eks Kapolres Bima Kota itu juga melakukan penyimpangan seksual.
Jumat, 20 Februari 2026 - 06:02 WIB
Reporter:
Editor :

Lebih lanjut Trunoyudo menerangkan, dalam hal ini yang bersangkutan juga telah diberikan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13-19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. 

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,” jelas Trunoyudo.

Istri AKBP Didik Positif Narkoba

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan istri
Sumber :
  • Instagram @didik_putra_kuncoro

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan istrinya bernama Miranti Afriana ternyata aktif mengonsumsi narkoba.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Eko mengungkapkan bahwa istri AKBP Didik Putra Kuncoro juga positif menggunakan narkoba.

Tak hanya itu, mantan bawahan AKBP Didik yang bernama Aipda Dianita Agustina juga positif menggunakan narkoba.

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” katanya 

Usai didapatkan hasil positif, kedua wanita tersebut pun diasesmen. Hasilnya, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya direhabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Adapun Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).

Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Eko mengatakan, narkoba itu disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Miranti Afriana atas perintah suaminya, Didik, menghubungi Aipda Dianita dan meminta untuk mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di daerah Tangerang.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:42
05:28
05:05
05:56
02:20
00:50

Viral