news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri agenda peringatan HUT Ke-53 KSPSI di PT Victory Chingluh Indonesia, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/2)..
Sumber :
  • Antara

Sadis! Anggota Brimob Aniaya Siswa MTsN di Maluku Hingga Tewas Bersimbah Darah, Kapolri Janji Akan Hal Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut merespons peristiwa anggota Brimob Pelopor C yang menganiaya secara brutal terhadap kakak-beradik siswa MTsN di Kota Tual, Maluku.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:50 WIB
Reporter:
Editor :

"Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," kata Selly Gantina kepada awak media, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Selly menyebut aksi penganiayaan terhadap kaka beradik yang masih di bawah umur itu jelas merupakan pelanggaran HAM.

Mantan Bupati Cirebon itu pun mendorong sanksi berupa hukuman maksimal seumur hidup serta pemecatan terhadap pelaku jika terbukti secara sah melakukan aksi pembunuhan .

Ia menegaskan hal ini sebagai bukti kegagalan aparat penegak hukum menjamin keselamatan warga negaranya khususnya bagi generasi penerus bangsa.

"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," tegasnya.

Tak hanya itu, Selly mendesak komandan dari terduga pelaku untuk secara langsung melakukan permohonan maaf secara langsung kepada korban sebagai bentuk tanggungjawab moral dari institusi Polri.

Selly turut mendesak negara melalui lembaga terkait harus memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga dan korban yang selamat maupun jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

Pemulihan tersebut penting bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma, tetapi juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat. 

"Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan terduga pelaku yakni Bripda MS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tual.

Pihaknya memastikan berjalannya proses hukum terkait peristiwa keji yang menimpa kakak beradik siswa MTsN di Maluku itu.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," katanya kepada awak media. (raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral