- istimewa - X
Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual
Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan Bripda MS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual.
AKBP Whansi Des Asmoro juga jelaskan, sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.
"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," bebernya dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).
Saat ini, terang AKBP Whansi Des Asmoro, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak bid propam Polda Maluku terkait hukuman kepada Bripda MS. Pasalnya, Bripda MS diproses pidana maupun dengan proses kode etik.
AKBP Whansi Des Asmoro juga menjelaskan, bahwa MS sebelumnya menyandang status saksi alias terlapor dan akhirnya dinaikkan status menjadi tersangka setelah pemeriksaan maraton dilakukan terhadap 14 orang saksi baik dari pihak keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi.
Bripda dijerat pasal 35 JUNTO pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.
Bripda MS juga dijerat dengan pasal 474 ayat 3 tindak Pedana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (aag)