news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi BPJS Kesehatan..
Sumber :
  • Antara

Wajib Tahu di 2026! Ini Deretan Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026. Peserta wajib tahu batasan manfaat agar tidak salah paham saat berobat.
Senin, 23 Februari 2026 - 07:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menjadikan BPJS Kesehatan sebagai andalan utama dalam memperoleh layanan medis. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi peserta, mulai dari pemeriksaan dasar hingga pengobatan berbagai penyakit.

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua jenis penyakit maupun layanan kesehatan dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah batasan yang telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah. Ketentuan ini menjadi dasar dalam menentukan layanan mana yang termasuk manfaat jaminan, dan mana yang menjadi tanggung jawab pribadi peserta atau skema lain di luar BPJS.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi rujukan pelaksanaan manfaat BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.

Kenapa Tidak Semua Penyakit Ditanggung?

BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem asuransi sosial berbasis gotong royong. Artinya, pembiayaan difokuskan pada layanan medis yang bersifat kebutuhan dasar kesehatan, bukan untuk tindakan yang bersifat pilihan, estetika, atau di luar indikasi medis utama.

Pembatasan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan dana jaminan kesehatan agar tetap stabil dan dapat menjangkau seluruh peserta secara adil.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Berikut adalah 21 kategori yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Penanganannya biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui skema khusus, bukan BPJS.

2. Perawatan estetika atau kecantikan
Termasuk operasi plastik yang tidak memiliki indikasi medis.

3. Perataan gigi (ortodonti/behel)
Dikategorikan sebagai tindakan estetika kecuali untuk kasus medis tertentu yang sangat spesifik.

4. Penyakit akibat tindak pidana
Seperti luka akibat penganiayaan atau kekerasan seksual, yang penanganannya masuk ranah hukum dan skema lain.

5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah
Misalnya akibat tawuran atau aktivitas berisiko yang disengaja.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan yang masih bersifat eksperimen atau penelitian

11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis

12. Penyediaan alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Seperti alat kesehatan untuk penggunaan pribadi di rumah.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis

15. Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Kecuali dalam kondisi darurat.

16. Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja
Sudah dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas
Ditanggung terlebih dahulu oleh skema jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan institusi pertahanan dan keamanan

19. Pengobatan dalam kegiatan bakti sosial

20. Layanan yang sudah dijamin oleh program lain

21. Pelayanan yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan

Pentingnya Memahami Batasan Manfaat BPJS

Masih banyak peserta yang beranggapan bahwa BPJS Kesehatan menanggung seluruh jenis pengobatan tanpa pengecualian. Padahal, kesalahpahaman ini sering menimbulkan kebingungan saat klaim ditolak atau layanan tidak bisa diproses.

Dengan memahami batasan yang ada, peserta dapat:

  • Menghindari kesalahan prosedur saat berobat

  • Menyiapkan perlindungan tambahan jika diperlukan

  • Menggunakan layanan kesehatan secara tepat sesuai aturan

  • Menghindari biaya tak terduga di luar tanggungan BPJS

BPJS Tetap Menanggung Ratusan Penyakit Lainnya

Meski terdapat daftar pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menjamin pembiayaan untuk ratusan jenis penyakit yang masuk kategori kebutuhan medis dasar hingga lanjutan. Layanan rawat jalan, rawat inap, operasi medis, hingga pengobatan penyakit kronis tetap menjadi bagian dari manfaat utama program JKN.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Justru pemahaman yang tepat akan membuat penggunaan BPJS menjadi lebih optimal dan sesuai dengan sistem yang berlaku.

Bijak Memanfaatkan Jaminan Kesehatan

Di tahun 2026, tantangan pembiayaan kesehatan semakin kompleks. Kesadaran peserta dalam menggunakan layanan secara tepat menjadi kunci agar program jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan.

BPJS Kesehatan bukan sekadar kartu berobat gratis, melainkan sistem perlindungan kesehatan bersama yang harus digunakan secara bijak, sesuai aturan, dan berdasarkan kebutuhan medis yang jelas.

Memahami apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung adalah langkah awal agar masyarakat tidak salah persepsi dan tetap mendapatkan manfaat maksimal dari program ini. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral