news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo..
Sumber :
  • Istimewa

Tak Ada Ampun! Kapolri Perintahkan Hukuman Berat ke Bripda Masias Siahaya Pelaku Penganiayaan Pelajar hingga Tewas

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tegas perintahkan anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dihukum berat.
Senin, 23 Februari 2026 - 14:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tegas perintahkan anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dihukum berat.

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," ujarnya, Senin (23/2/2026).

Kapolri mengaku telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun kode etik.

"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," katanya.

Anggota Brimob yang jadi tersangka penganiayaan anak di Maluku
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Menurutnya, langkah tegas itu merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. 

Ia juga memastikan proses hukum berjalan terbuka dan bisa diawasi publik. 

Tak hanya itu, Sigit kembali menegaskan prinsip yang selama ini ia gaungkan di tubuh Polri yaitu tidak ada toleransi bagi pelanggaran.

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," kata dia lagi.

Sebelumnya, anggota Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial Arianto Tawakal (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. 

Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi. Terduga pelaku berinisial Bripda Masias Siahaya, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. 

Ia diketahui menganiaya korban yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.

Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan. 

Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya. (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral