news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (MenPPPA), Arifatul Choiri Fauzi.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Menteri PPPA Desak Proses Hukum Kasus Anak Tewas Dibunuh Anggota Brimob di Tual Transparan dan Adil

Menteri PPPA menegaskan proses hukum terkait kasus meninggalnya pelajar MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku harus berjalan transparan dan berkeadilan.
Senin, 23 Februari 2026 - 16:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan proses hukum kasus meninggalnya pelajar MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku Tenggara harus berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kemen PPPA menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya AT,” ujar Arifah di Jakarta, Senin (23/02/2026).

Ia menekankan, kasus dugaan penganiayaan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak dan terjadi dalam konteks pengamanan oleh aparat.

“Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan,” tegasnya.

Arifah mengapresiasi langkah aparat yang telah mengamankan dan menetapkan Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, sebagai tersangka.

Namun ia mengingatkan, proses hukum harus dikawal agar memberi kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang.

Kementerian PPPA juga memastikan pendampingan terhadap keluarga korban dan kakak korban yang selamat.

"Kami memastikan korban yang selamat, yaitu kakak korban (NK), mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum," ungkapnya.

Ia menyebut, kakak korban mengalami patah tulang dan telah dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku.

Selain itu, Arifah meminta evaluasi prosedur pengamanan di lapangan agar keselamatan anak tidak lagi terancam.

“Sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan,” katanya.

Lebih jauh, menurutnya, penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan LPSK, perlu dilakukan.

"Agar korban dan keluarga mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

Selain pidana, pelaku juga akan menjalani pemeriksaan kode etik sesuai aturan Polri.

Menteri PPPA turut mengimbau masyarakat melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 yaitu melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar penanganan bisa dilakukan cepat dan tepat. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral