- ANTARA
Suaranya Bergetar, Bripda Masias Siahaya Minta Maaf Telah Hilangkan Nyawa Siswa MTs di Maluku Tenggara: Saya Tak Niat Menganiaya
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, tersangka penganiayaan seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT meninggal dunia.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban," kata Bripda Masias, Selasa (24/2/2026).
Hal itu diungkapkan Bripda Masias dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bid Propam Polda Maluku.
Suaranya bergetar ketika mengatakan dirinya mengaku lalai dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya hingga menghilangkan nyawa AT.
Selain kepada keluarga dan masyarakat, ia juga meminta maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob.
"Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat," kata dia lagi.
Terkait perbuatannya, ia pun menegaskan menerima semua konsekuensi dan kode etik yang akan didapatkannya.
Polisi muda itu mengakui bahwa perbuatannya tak cuma menghilangkan nyawa korban tapi juga menyakiti hati masyarakat.
"Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab," katanya.
Dirinya meminta supaya kemarahan tidak ditujukan kepada institusi Polri. Sebab, kesalahan ini adalah murni kelalaiannya secara personal.
"Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi sidang etik yang dilakukan adalah mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Adapun proses pidana yang akan dijalani Bripda Masias akan dilakukan secara terpisah sesuai peraturan.
"Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian," katanya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial AT (14) tewas setelah mengalami penganiayaan oleh anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026).