news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Absen saat Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Kuasa Hukum Eks Menag Hilang Begini soal Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum dari Gus Yaqut, Melissa Anggraini, angkat bicara mengenai absennya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan.
Selasa, 24 Februari 2026 - 20:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini menghargai absennya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan.

Melissa mengungkapkan, bahwa KPK sendiri memang memiliki hak untuk menunda kehadirannya di persidangan. Namun, ia berharap proses persidangan nantinya berjalan dengan transparan.

"Kami tetap menghargai, karena mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Di sisi lain, ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya memiliki cacat prosedur. Hal itu terlihat dari penerapan pasal-pasal yang sudah tak berlaku di KUHAP baru.

"Di dalam KUHAP yang baru ini sudah masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka," tegasnya.

Dia berharap, hakim dapat melihat perkara ini secara jernih, serta berjalan dengan baik dan transparan.

Sebelumnya, KPK mengungkap alasannya tak hadiri sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa saat ini tim hukum sedan turun gunung untuk menghadiri beberapa sidang praperadilan.

Dengan padatnya jadwal tersebut membuat KPK tidak bisa mengadiri sidang Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, sambung Budi, tim biro hukum KPK juga sebelumnya telah mengajukan penundaan persidangan kepada Pengadilan.

"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," katanya saat di konfirmasi.

Budi menuturkan ada beberapa sidang praperadilan yang harus dihadiri secara bersamaan, yaitu terkait perkara e-KTP (Paulus Tannos), perkara Kementan, dan dua prapid terkait perkara Kejati Hulu Sungai Utara (HSU).

"Empat sidang prapid yang berlangsung hari ini," jelasnya. (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:30
02:18
02:01
01:20
05:27
04:09

Viral