news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir.
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Buntut Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku, Bripda Masias Siahaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jhonny menuturkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:04 WIB
Editor :

Dari pantauan awak media, usai mendengar putusan PDTH, Bripda MS langsung terlihat murung dan menundukkan muda saat dikawal personel Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam.

Bripda MS lalu dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk kemudian akan diterbangkan ke Polres Tual guna menjalani proses pidana atas perbuatannya.

Sidang etik Polda Maluku dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy. (Ars)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral