news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Star Padel Pulomas Diduga Disegel Permanen, Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi dan Dikeluhkan Warga.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Star Padel Pulomas Diduga Disegel Permanen, Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi dan Dikeluhkan Warga

Lapangan padel di Pulomas disegel permanen Pemkot Jakarta Timur karena tak memiliki Sertifikat Laik Fungsi dan dikeluhkan warga soal kebisingan.
Jumat, 27 Februari 2026 - 11:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel permanen operasional Star Padel Pulomas. Lapangan padel yang berlokasi di Jalan Pulomas Barat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung itu dinyatakan melanggar aturan karena tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan telah lama dikeluhkan warga sekitar.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (26/2/2026). Di lokasi, petugas memasang spanduk merah bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” sebagai tanda larangan beroperasi. Langkah ini menandai penghentian total aktivitas Star Padel Pulomas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Tidak Punya SLF, Pemkot Ambil Sikap Tegas

Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Satpol PP Jakarta Timur, pihak Kecamatan Pulogadung, hingga Kelurahan Kayu Putih.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menegaskan bahwa penyegelan merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan bangunan. Menurutnya, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar sebuah bangunan boleh digunakan untuk aktivitas operasional.

“Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF,” ujar Wiwit dalam keterangan resminya, Jumat (27/2/2026).

Sudah Pernah Disanksi, Kini Disegel Permanen

Wiwit mengungkapkan, tindakan tegas ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pengelola Star Padel Pulomas telah mendapat sanksi administratif hingga penyegelan sementara. Namun, karena kewajiban yang diminta belum juga dipenuhi, pemerintah memutuskan melakukan penghentian tetap.

“Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel, lalu diberikan surat peringatan. Tahap berikutnya adalah penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” jelasnya.

Menurut Pemkot Jakarta Timur, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan aturan agar tidak muncul preseden buruk terhadap bangunan usaha lain yang mengabaikan ketentuan perizinan.

Warga Keluhkan Kebisingan dan Lalu Lintas

Selain persoalan legalitas bangunan, keberadaan Star Padel Pulomas juga menuai penolakan dari warga sekitar. Ketua RT 005 RW 013 Kelurahan Kayu Putih, Nelson, mengungkapkan bahwa mayoritas warga di lingkungannya tidak menyetujui operasional lapangan padel tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral