news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Star Padel Pulomas Diduga Disegel Permanen, Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi dan Dikeluhkan Warga.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Star Padel Pulomas Diduga Disegel Permanen, Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi dan Dikeluhkan Warga

Lapangan padel di Pulomas disegel permanen Pemkot Jakarta Timur karena tak memiliki Sertifikat Laik Fungsi dan dikeluhkan warga soal kebisingan.
Jumat, 27 Februari 2026 - 11:12 WIB
Reporter:
Editor :

“Dari 16 warga, hanya 3 yang mendukung. Sebanyak 13 warga menolak,” ungkap Nelson.

Penolakan itu, kata dia, bukan tanpa alasan. Aktivitas lapangan padel dinilai menimbulkan kebisingan, terutama dari suara permainan dan lalu lintas kendaraan pengunjung yang kerap melaju kencang. Kondisi tersebut disebut mengganggu kenyamanan warga, khususnya lansia yang tinggal di sekitar lokasi.

“Ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang. Di lingkungan kami juga ada warga lanjut usia, jadi cukup terganggu,” tambahnya.

Upaya Mediasi Tak Berujung Solusi

Nelson menyebut warga sempat bertemu dengan pihak pengelola Star Padel untuk membahas sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal kelengkapan perizinan, termasuk status SLF yang disebut masih “digodok” di tingkat pusat.

“Kalau persyaratan itu tidak keluar, ya lapangan padel terancam tutup,” ujarnya.

Ketidakpastian tersebut akhirnya membuat pemerintah daerah memilih langkah tegas demi meredam polemik yang terus berlarut di tengah masyarakat.

Masa Depan Star Padel di Ujung Tanduk

Dengan status penyegelan permanen, masa depan operasional Star Padel Pulomas kini berada di ujung tanduk. Tanpa pemenuhan SLF dan tanpa adanya persetujuan lingkungan sekitar, peluang untuk kembali beroperasi dinilai semakin kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Star Padel Pulomas belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait penyegelan tersebut. Pemerintah daerah pun menegaskan akan tetap konsisten menegakkan aturan, khususnya terhadap bangunan usaha yang dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Jakarta agar tidak mengabaikan aspek perizinan dan dampak sosial sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral