- Dok. BPKH
BPKH Perlu Perkuat Peran Strategis dalam Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji, Tak Sekadar Kelola Dana Jumbo
Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa BPKH tidak semata berperan sebagai pengelola investasi dana haji. Ia menyatakan lembaga ini memiliki mandat strategis untuk ikut meningkatkan mutu penyelenggaraan ibadah haji sesuai regulasi nasional.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026), saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Fadlul menjelaskan, pengelolaan dana haji berdasarkan UU tersebut tidak hanya berorientasi pada optimalisasi nilai manfaat. Aturan itu juga menekankan peningkatan kualitas layanan haji, efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta kemaslahatan umat.
“Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan,” tegas Fadlul.
Peran dalam Ekosistem Haji Nasional
BPKH memandang keterlibatannya dalam ekosistem haji sebagai konsekuensi dari tanggung jawab menjaga efisiensi dan keberlanjutan pembiayaan. Dengan memahami struktur biaya secara menyeluruh, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga konsumsi, BPKH dapat memberi masukan strategis dalam perumusan dan rasionalisasi BPIH.
Besarnya pasar haji dan umrah Indonesia juga menjadi pertimbangan penting. Setiap tahun, kuota haji Indonesia mencapai sekitar 220 ribu jemaah, ditambah lebih dari dua juta jemaah umrah. Kondisi ini dinilai membutuhkan ekosistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.
BPKH menilai penguatan peran tersebut sangat bergantung pada arah revisi undang-undang. Jika peningkatan kualitas dan efisiensi tetap menjadi dasar regulasi, maka keterlibatan aktif BPKH menjadi relevan. Namun, bila mandat dibatasi hanya pada investasi, maka tujuan normatif dalam undang-undang perlu disesuaikan.
Desain Kelembagaan Perlu Dipertegas
Secara struktur, BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang mandiri. Kewenangan pengelolaan dana dipisahkan dari fungsi penyelenggaraan layanan. Hubungan kelembagaan bersifat koordinatif, bukan subordinatif, dengan tetap menjaga independensi pengelolaan dana.
Ketua Dewan Pengawas BPKH menyatakan penguatan posisi kelembagaan penting untuk memperkuat diplomasi haji Indonesia di tingkat global. Indonesia merupakan salah satu negara dengan kuota jemaah terbesar di dunia.