- viva.co.id
DPR Soroti THR Ojek Online, Minta Kemenhub–Kemenaker Jangan Lepas Tangan
Jakarta, tvOnenews.com - Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring kembali menjadi sorotan.
DPR mengingatkan pemerintah agar tak sekadar menerbitkan aturan, tetapi benar-benar mengawal pelaksanaannya di lapangan.
Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawal ketat distribusi THR tahun ini.
Ia menegaskan, transparansi dan keadilan harus menjadi prinsip utama agar para mitra aplikasi tidak dirugikan.
“Kami meminta Kemenaker berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap hak mereka,” ujar Sudjatmiko, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, posisi pengemudi daring dalam skema kemitraan membuat mereka rawan dirugikan, terutama dalam penentuan kriteria penerima dan besaran bonus.
Tanpa indikator yang jelas dan pengawasan ketat, aplikator berpotensi menentukan standar sepihak.
“Kemenhub dan Kemanaker harus mempunyai indikator jelas yang harus ditaati oleh penyedia jasa aplikasi transportasi online dalam memberikan BHR kepada mitra mereka,” katanya.
Legislator asal Jawa Barat itu mengingatkan, kebijakan BHR yang mulai diatur sejak tahun lalu lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti sebagai formalitas tahunan.
Ia meminta evaluasi menyeluruh, terutama soal kriteria penerima dan transparansi perhitungan bonus.
“Jangan sampai mereka hanya menjadi tulang punggung layanan tanpa mendapatkan penghargaan yang layak. Mereka harus merasakan BHR sebagai apresiasi atas kerja kerasnya, terutama menjelang Hari Raya ketika kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.
Sudjatmiko menekankan, besaran bonus dan mekanisme perhitungannya harus dibuka secara terang.
Negara, kata dia, tidak boleh absen ketika ada potensi ketimpangan antara perusahaan aplikasi dan para mitra di lapangan.
“Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk soal besaran dan transparansi perhitungannya. Negara harus hadir memastikan pengemudi dan kurir mendapatkan haknya secara layak dan adil,” pungkasnya. (rpi/muu)