- dok.Pemkab Pekalongan
Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Pada hari Selasa (3/3/2026) menjadi hari apes yang dialami oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pasalnya mantan penyanyi ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK mengungkap, perusahaan yang dibentuk bersama-sama dengan sang suami Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff dengan nama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) merajai pengadaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 Kecamatan.
Modusnya, Fadia diduga telah melakukan intervensi terhadap Kepala Dinas agar setiap adanya pengadaan harus memenangkan perusahaan milik keluarganya. Meskipun ada vendor lain yang memiliki penawaran lebih rendah.
Penghasilan dari pengadaan itu pun tidak lah sedikit, berdasarkan keterangan dari KPK, bahwa periode 2023 hingga 2026 terdapat jumlah transaksi terhadap perusahaan tersebut hingga Rp 46 miliar.
Total uang tersebut, sebagiannya digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya senilai Rp 19 miliar dinikmati bersama-sama dengan keluarganya.
"FAR mendapatkan sebesar Rp5,5 miliar, ASH Rp1,1 miliar, RUL Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar, dan MHN anak bupati Rp2,5 miliar," ucap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3/2026).
Hasil penyelidikan dari KPK dengan meminta keteragan dari para saksi, bahwa terdapat istilah 'harus memenagkan perusahaan Ibu' disetiap pengadaan yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah.
Padahal, pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengingatkan agar hal tersebut tidak dilakukan, sebab dapat menimbulkan konflik kepentingan. Namun justru Fadia tak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap menjalaninya.
"Peringatan yang disampaikan tidak diindahkan, dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya," jelas Asep.
Hingga akhirnya, Fadia terjaring OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Pada Rabu (4/3) kemarin, Fadia mengenakan rompi berwarna oranye dengan bertuliskan tahanan KPK. Ia digiring oleh petugas dengan menutupi wajah menggunakan hijabnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Fadia sempat mengaku kepada penyidik bahwa dirinya tidak memahami hukum dan tata kelola pemeritahan daerah.