news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fantastis! Jumlah Uang Ditilap Bupati Fadia Arafiq Setara 400 Rumah, Begini Hukum Korupsi dalam Islam.
Sumber :
  • dok.Pemkab Pekalongan

Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar

Pada hari Selasa (3/3/2026) menjadi hari apes yang dialami oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pasalnya mantan penyanyi ini terjaring OTT KPK. Fadia diduga
Jumat, 6 Maret 2026 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

Padahal, Fadia sudah dua kali menjabat sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Bupati 2011-2016 dan kini sebagai Bupati.

Alasan itu tentunya tidak dapat di benarkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dengan penglaman tersebut KPK juga menilai, bahwa Fadia seharusnya bisa memahami prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.

"FAR mengaku urusan birokrasi teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," jelas Asep.

Terkait dengan perkara ini, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengenaan Pasal 12 i, lantaran Fadia terlibat dalam rangkaian yang utuh yaitu mendirikan perusahaan keluarga, ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, hingga keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. (aha/aag) 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:54
03:21
04:42
02:26
01:22
02:00

Viral