news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam..
Sumber :
  • Ist

Sidang Praperadilan Kuota Haji Gus Yaqut, Keterangan Ahli KPK Dinilai Menguatkan Pihak Eks Menag

Pihak Gus Yaqut menilai keterangan Ahli dari KPK dalam Sidang Praperadilan justru memperkuat posisi pihak eks Menag yang sejak awal menganggap penetapan tersangka mengandung cacat secara formil maupun materiil.
Jumat, 6 Maret 2026 - 23:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Charles Simabura dari Universitas Negeri Andalas, dianggap memberikan keterangan yang mengejutkan di sidang praperadilan perkara kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.

Pada persidangan tersebut, Charles sempat membenarkan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu disampaikan setelah tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempertanyakan dasar kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

“Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?," tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan.

“Tidak bisa,” jawab Charles tegas.

“Eksplisit ya?” timpal tim hukum Gus Yaqut.

“Iya,” jawab Charles kembali.

Oleh pihak Gus Yaqut, keterangan ini diklaim memperkuat posisi pihak eks Menag yang sejak awal menganggap penetapan tersangka terhadap klien mereka oleh pimpinan KPK mengandung cacat secara formil maupun materiil.

Hal itu juga telah disampaikan di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. Ia menilai keterangan ahli yang dihadirkan KPK justru memperkuat argumentasi yang diajukan pihaknya dalam persidangan.

“Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan. Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya,” kata Mellisa usai persidangan.

Menurut Mellisa, penjelasan tersebut disampaikan secara tegas oleh ahli yang diajukan oleh KPK, yang seharusnya mendukung dalil dari biro hukum lembaga antirasuah tersebut.

“Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mellisa juga menyinggung soal hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menyebut laporan audit tersebut belum tersedia saat penetapan tersangka dilakukan.

“Terakhir tadi dari BPK kita mempertanyakan, ternyata betul bahwa pada saat LHP itu diserahkan itu sudah jauh, artinya pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit kerugian negara. Baru ada itu sekitar tanggal 20-an ya, sementara penetapan tersangka itu tanggal 8 Januari 2026. Begitu,” tuturnya.

Penafian: Berita ini dimuat berdasarkan keterangan resmi dari Tim Kuasa Hukum Gus Yaqut. Hingga berita ini tayang, tvOnenews.com masih berupaya meminta keterangan dari pihak KPK mengenai jalannya sidang praperadilan tersebut. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
02:32
06:19
12:51
01:04
03:54

Viral