- Rika Pangesti/tvOnenews
DPR Turun Tangan soal Kasus Nabila O'Brien, Status Tersangka Kini Dicabut
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus yang menjerat Nabilah O’Brien akhirnya berbalik arah setelah Komisi III DPR RI turun tangan.
Perempuan yang sebelumnya berstatus tersangka pencemaran nama baik usai melaporkan dugaan pencurian itu kini dipastikan tidak lagi berhadapan dengan proses hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima langsung pengaduan dari Nabilah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Jumat, 6 Maret 2026 lalu.
Menurutnya, DPR merespons kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menerima pengaduan dari saudari Nabilah O’Brien, seorang korban pencurian yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik. Kami memandang perlu merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi konstitusional DPR RI melakukan pengawasan,” kata Habiburokhman dalam RDPU, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, sejak Sabtu pekan lalu Komisi III DPR RI langsung berkomunikasi intensif dengan kepolisian untuk mencari jalan keluar yang sesuai hukum.
“Alhamdulillah hari Minggu malam kemarin laporan terhadap saudari Nabilah O’Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya saudari Nabilah O’Brien tidak lagi berstatus tersangka dan persoalan ini dihentikan,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, penyelesaian perkara tersebut juga diikuti dengan langkah damai dari kedua belah pihak.
Nabilah disebut memaafkan pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus pencurian dan mencabut laporannya.
“Di sisi lain, Sdri Nabilah O’Brien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan,” katanya.
Komisi III DPR RI, lanjut dia, menegaskan komitmennya untuk memastikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru berjalan sesuai semangat perubahan sistem hukum.
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita, dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menegaskan tidak semua sengketa hukum harus diselesaikan melalui pengadilan. Menurutnya, sengketa hukum minor sebaiknya diselesaikan secara keluargaan.
Habiburokhman menyebut Presiden RI, Prabowo Subianto juga menitipkan pesan agar proses penegakan hukum tidak sampai menimbulkan kesalahan peradilan.