- Istimewa
THR ASN Jakarta Cair? Pemprov DKI Justru Dahulukan PJLP dan Pegawai Non-ASN
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) ASN telah resmi diterbitkan. Saat ini, proses administrasi pencairan THR ASN tengah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan proses teknis pembayaran THR ASN Jakarta sedang berjalan.
“Untuk saat sekarang ini, PP-nya sudah ada untuk THR ASN kami. Sekarang prosesnya di BKD,” ujar Elly di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Meski regulasi sudah terbit, pencairan THR ASN Jakarta belum langsung diprioritaskan kepada seluruh aparatur sipil negara.
Pemprov DKI Dahulukan THR untuk Non-ASN
Pemprov DKI Jakarta justru memprioritaskan pencairan THR bagi pegawai non-ASN, terutama Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Menurut Elly, kebijakan tersebut diambil agar pekerja non-ASN yang memiliki penghasilan lebih terbatas dapat segera menerima tunjangan menjelang Lebaran.
“Kita memang mendahulukan untuk kawan-kawan yang non-ASN, siapa di antaranya adalah teman-teman PJLP,” kata dia.
PJLP merupakan pekerja yang banyak membantu operasional pemerintah daerah, seperti petugas kebersihan, petugas lapangan, hingga tenaga pendukung lainnya di lingkungan Pemprov DKI.
Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN
Di tingkat nasional, pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR aparatur negara tahun ini.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.
“Jadi hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan Hari Besar Keagamaan Nasional, yaitu Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi,” ujar Airlangga.
Siapa Saja yang Menerima THR?
Anggaran Rp55 triliun tersebut dialokasikan untuk berbagai kelompok aparatur negara, yaitu:
-
Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Para pensiunan
Pemerintah menegaskan bahwa THR tahun 2026 dibayarkan penuh 100 persen, termasuk seluruh komponen penghasilan yang melekat pada gaji.
Komponen THR Dibayar Penuh
Airlangga menjelaskan bahwa komponen THR ASN tahun ini meliputi seluruh unsur penghasilan pegawai.
Komponen tersebut antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja (tukin)
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Airlangga.
Dengan pembayaran penuh ini, pemerintah berharap THR ASN dapat mendorong konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah juga mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan kepada ASN pada pertengahan tahun.
Jika THR dibayarkan menjelang Lebaran, maka gaji ke-13 umumnya dicairkan sekitar tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga pegawai.
Dengan terbitnya aturan THR tersebut, ASN di seluruh Indonesia kini tinggal menunggu proses administrasi selesai agar dana tunjangan dapat segera dicairkan sebelum Lebaran 2026. (nsp)