- Antara
Di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Amanat UUD 1945 Jadi Alasan Terima Jabatan Menteri
“Dikelola oleh kementerian dari 20 persen itu sekitar 10–15 persen dari total tersebut. Sisanya mayoritas dikelola baik oleh pusat maupun daerah, seperti dana BOS yang kemudian dikirim ke daerah-daerah,” jelas Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola sebagian anggaran pendidikan karena pelaksanaan pendidikan banyak berada di tingkat daerah.
Dakwaan Kasus Chromebook
Persidangan yang menghadirkan Nadiem Makarim sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop berbasis Chromebook.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut kebijakan pengadaan perangkat tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan Nadiem Makarim diduga memperoleh keuntungan hingga Rp809 miliar. Angka tersebut disebut berkaitan dengan investasi Google ke perusahaan teknologi yang memiliki keterkaitan dengan Nadiem Makarim, yakni Gojek atau PT AKAB.
Jaksa juga menduga kebijakan yang diambil saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek telah mengarah pada dominasi satu ekosistem teknologi dalam pengadaan perangkat pendidikan.
Diduga Mengarahkan Kajian ke Produk Tertentu
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Nadiem Makarim disebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat perusahaan teknologi global menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK di ekosistem pendidikan Indonesia.
Jaksa menilai kajian pengadaan perangkat pendidikan diarahkan pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google.
Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan ekosistem pengadaan teknologi pendidikan menjadi tidak kompetitif.
Tiga Terdakwa Lain dalam Kasus Nadiem Makarim
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim tidak sendirian. Jaksa juga menetapkan tiga terdakwa lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Tiga terdakwa tersebut yakni:
-
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek
-
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
-
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus KPA
Ketiganya diduga berperan dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang kini menjadi objek perkara di pengadilan.
Ancaman Hukuman Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem Makarim bersama para terdakwa lainnya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.