- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Berita Foto: Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dalam perkara tersebut, jaksa menghadirkan Nadiem untuk memberikan keterangan terkait kebijakan pengadaan perangkat teknologi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jaksa penuntut umum Roy Riady dalam persidangan menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Menurutnya, kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Selain itu, jaksa juga menyebut terdapat kerugian negara dari pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
“Kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730,” ujarnya.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap proses pengadaan perangkat dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.(jts/raa)