news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang putusan gugatan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijaga anggota Banser di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Sumber :
  • Syifa Aulia-tvOne

Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Dijaga Banser

Sidang eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, area PN Jaksel dijaga oleh beberapa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Rabu, 11 Maret 2026 - 12:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama sidang ini berlangsung, area PN Jaksel dijaga oleh beberapa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Mereka baris berjejer mengawal persidangan.

Selain itu, sejumlah pendukung Yaqut juga terlihat hadir dengan memakai hitam-hitam. Beberapa laki-laki ada yang memakai peci.

Adapun PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Yaqut terhadap KPK. Putusan ini disampaikan oleh hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/3026).

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Sulistyo saat pembacaan putusan.

Sementara itu, Mellisa Anggraini selaku Kuasa Hukum Yaqut menyatakan pihaknya menghargai putusan hakim.

Meski demikian, pihaknya memiliki beberapa catatan khusus terkait proses persidangan praperadilan.

“Karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” ujarnya usai sidang.

“Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” lanjut Mellisa.

Mellisa juga menyayangkan hakim yang tidak membahas terkait kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka.

“Yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus. Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” pungkasnya. (saa/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:24
01:11
03:42
05:07
03:34
05:04

Viral