- Nur Muhamad-Antara
Terjerat Lagi, Perusahaan Kontraktor Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Pernah Ditangkap KPK pada 2017
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta menarik dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Salah satu perusahaan yang terlibat dalam perkara ini ternyata pernah terseret kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.
Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perusahaan tersebut adalah PT Statika Mitra Sarana (SMS).
“PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 yang ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
Dalam perkara terbaru ini, pihak PT SMS kembali terseret setelah diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan praktik suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
KPK menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo mengatur penunjukan kontraktor untuk sejumlah proyek tahun anggaran 2026.
Dalam proses itu, para kontraktor diduga diminta menyetor fee proyek atau ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan,” ujar Asep.
KPK mencatat telah terjadi penyerahan awal uang ijon dari tiga kontraktor dengan total sekitar Rp980 juta melalui sejumlah perantara.
Tim KPK kemudian menangkap sejumlah pihak pada 9 Maret 2026 setelah menemukan proses penyerahan uang yang dibungkus plastik di dalam tas hitam.
“Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan ‘uang ijon’ yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam,” kata Asep.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Dari jumlah itu, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menilai operasi tangkap tangan (OTT) ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” ujar Asep. (rpi/iwh)