news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MY (31) pelaku pembunuhan terhadap kekasih sesama jenisnya di Batam..
Sumber :
  • Istimewa Instagram @kriminews

Habisi Nyawa Mantan Kekasih Sesama Jenisnya, Pria di Batam Terancam 20 Tahun Penjara

Polresta Barelang terapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan kekasih sesama jenis yang terjadi di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.
Kamis, 12 Maret 2026 - 13:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Barelang terapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan kekasih sesama jenis yang terjadi di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.

Pelaku MY (31) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dalam kasus pembunuhan kekasih sesama jenisnya pria berinisial AS (22).

Hal itu diungkap langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. 

Ia mengatakan MY dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Ilustrasi Pembacokan.
Sumber :
  • viva.co.id

"MY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar sejumlah pasal," kata Anggoro Rabu (11/3/2026).

Anggoro mengatakan korban mengalami dua luka di punggung dan satu di kepala sehingga menyebabkan meninggal dunia.

"Korban As ditemukan meninggal dunia dengan 2 luka di punggung dan 1 bagian kepala. Sementara AB mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Anggoro.

AB kini dirawat di RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau (Kepri).

"Korban masih dirawat, tapi sudah pindah. Gak di IGD lagi, ke rawat inap," ujar seorang petugas.

Korban AB mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam sehingga harus dijahit.

Kronologi

Berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan itu dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu terhadap mantan kekasihnya.

Hubungan asmara antara MY dan AS diketahui telah berlangsung selama satu tahun. Namun, hubungan tersebut renggang setelah MY bekerja di Bali selama tujuh bulan. 

Selama masa LDR (long distance relationship) tersebut, korban mendadak meminta putus dengan alasan ingin menjalani hidup normal.

Namun tak disangka, korban malah menjalin hubungan dengan pria sesama jenis lainnya berinisla AB (24).

Pada Selasa siang sekitar pukul 11.20 WIB, MY yang sudah terbakar amarah sengaja menyewa kamar tepat di depan kediaman korban untuk memantau aktivitas AS. 

Saat melihat korban keluar rumah, Yusuf langsung membuntutinya hingga ke lokasi kejadian.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, korban meninggalkan kediamannya untuk menuju lokasi kos AB. Pelaku membuntuti korban hingga ke sana," katanya.

Begitu tiba di lokasi kos, pelaku melihat kekasihnya itu sedang berpelukan dengan orang lain. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral