Sumber :
- Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore
Aktivis Kontras Disiram Air Keras di Jakpus, Kompolnas: Ancaman Serius Terhadap Proses Demokrasi
Kompolnas buka suara terkait insiden penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus
Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:11 WIB
Lebih lanjut, Isir menerangkan, pohak kepolisian telah melakukan langkah-langkah, khususnya penanganan tempat kejadian perkara, dan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan yang didasari kepada Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tentang adanya tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menindaklanjuti atensi dan arahan Bapak Kapolri, penanganan yang ada di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dilakukan backup baik oleh Polda Metro Jaya maupun oleh dari Bareskrim, khususnya dan kawan-kawan yang ada dari Mabes Polri,” terang Isir. (Ars/ree)