- Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore
Aktivis Kontras Disiram Air Keras di Jakpus, Kompolnas: Ancaman Serius Terhadap Proses Demokrasi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait insiden penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap aktivis Kontras ini merupakan ancaman serius terhadap proses demokrasi
"Tindakan kekerasan terhadap, eh, aktivis Kontras adalah ancaman serius terhadap proses demokrasi. Ya, ini tidak semata-mata kekerasan biasa, tapi ini kekerasan yang memberikan pesan kondisi demokrasi kita,” kata Anam, saat dihubungi, Sabtu (14/3/2026).
Lebih lanjut, Anam menerangkan, kerja-kerja yang dilakukan oleh Andrie merupakan kerja hak asasi manusia, dan demokrasi.
“Dan dalam konteks hak asasi manusia, harusnya dilindungi. Apalagi ini bagian dari partisipasi yang dalam konteks Indonesia itu diatur oleh konstitusi dan dilindungi oleh konstitusi,” ucap Anam.
Sementara itu, Anam mengungkapkan, kekerasan yang dialami oleh Andrie adalah ancaman terhadap kondisi demokrasi kita dan mencerminkan bagaimana kondisi hak asasi manusia.
Atas peristiwa ini, Kompolnas mendorong kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara maksimal untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.
“Kerja-kerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini kita harapkan untuk transparan dan akuntabel. Transparansi ini penting khususnya bagi rekan-rekan Kontras dan rekan-rekan pekerja hak asasi manusia,” jelas Anam.
“Kepolisian berada dalam ruang yang penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan kekerasan yang dialami oleh pekerja-pekerja hak asasi manusia, oleh pegiat-pegiat demokrasi, bisa diusut tuntas untuk kepentingan kita semua,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Mabes Polri memberikan atensi terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
“Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir, di Mabes Polri, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, Isir menerangkan, pohak kepolisian telah melakukan langkah-langkah, khususnya penanganan tempat kejadian perkara, dan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan yang didasari kepada Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tentang adanya tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menindaklanjuti atensi dan arahan Bapak Kapolri, penanganan yang ada di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dilakukan backup baik oleh Polda Metro Jaya maupun oleh dari Bareskrim, khususnya dan kawan-kawan yang ada dari Mabes Polri,” terang Isir. (Ars/ree)