- Istimewa
Harapan Penyelesaian Hak Pesangon Pekerja Migas Menguat, Ratusan Eks Karyawan Minta Dialog dengan Perusahaan
Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan mantan pekerja sektor minyak dan gas (migas) berharap adanya penyelesaian yang adil terkait hak pesangon mereka. Permasalahan ini melibatkan dua perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia dan kini tengah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum pekerja serta organisasi masyarakat.
Kuasa hukum para pekerja, Poppy Pagit, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan para pekerja berkaitan dengan perhitungan pesangon yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).
Menurutnya, perhitungan pesangon yang digunakan perusahaan diduga hanya mengacu pada komponen upah pokok, tanpa memasukkan tunjangan tetap yang sebelumnya tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan internal perusahaan.
“PKB dan PP sebenarnya telah mengatur standar perhitungan yang lebih tinggi bagi kesejahteraan pekerja, termasuk memasukkan tunjangan tetap dalam komponen pesangon,” ujar Poppy dalam keterangannya.
Nilai Hak Pekerja Diperkirakan Mencapai Rp150 Miliar
Poppy menyebutkan bahwa persoalan ini melibatkan jumlah pekerja yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun tim hukum, terdapat ratusan pekerja yang terdampak.
Total nilai hak pesangon yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.
Menurut Poppy, para pekerja berharap adanya penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk mengacu pada aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja.
Ia juga menilai pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan, terutama di sektor strategis seperti migas.
Sorotan terhadap Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan
Tim kuasa hukum pekerja menilai bahwa persoalan ini berkaitan dengan implementasi aturan yang telah disepakati sebelumnya dalam PKB.
Poppy menyebut bahwa perjanjian kerja bersama merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat antara perusahaan dan pekerja.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip hukum yang tercantum dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta prinsip Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perjanjian kerja menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Ratusan Pekerja dari Sorong Terlibat
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ormas Setya Kita Pancasila (SKP), Meyske Yunita Lainsamputty, mengatakan bahwa persoalan ini melibatkan 531 mantan pekerja yang sebelumnya bekerja di sektor migas di wilayah Sorong, Papua.
Ia menyampaikan bahwa para pekerja berharap kekurangan hak yang belum dibayarkan dapat segera diselesaikan melalui dialog dengan pihak perusahaan.
“Kami mendorong agar kekurangan hak-hak karyawan, termasuk selisih pesangon yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama, dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan,” ujar Meyske.
Menurutnya, para pekerja telah berupaya memperjuangkan hak tersebut selama sekitar dua tahun terakhir melalui berbagai jalur komunikasi.
Upaya Mediasi dengan Perusahaan
Untuk mencari solusi, perwakilan pekerja bersama tim kuasa hukum dan perwakilan organisasi masyarakat juga telah mendatangi kantor dua perusahaan migas tersebut di Jakarta pada Jumat (13/3/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan.
Namun dalam pertemuan tersebut, pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui secara langsung.
Perwakilan dari bagian legal perusahaan menyarankan agar penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana tercantum dalam notulensi pertemuan sebelumnya.
Pekerja Harapkan Dialog Langsung
Meski demikian, sebagian pekerja berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog langsung dengan manajemen perusahaan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Menurut Meyske, proses di PHI biasanya membutuhkan waktu cukup lama, sementara kasus ini telah berlangsung sekitar dua tahun.
Oleh karena itu, para pekerja berharap dapat bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan untuk melakukan pembicaraan secara terbuka.
“Mereka berharap dapat berdialog langsung dengan pimpinan tertinggi perusahaan untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.
Rencananya, perwakilan pekerja berharap dapat melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan pada 16 Maret mendatang.
Menunggu Respons Perusahaan
Hingga saat ini, pihak perusahaan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
Para pekerja berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka sehingga penyelesaian masalah dapat dicapai dengan cara yang baik bagi semua pihak.
Di sisi lain, berbagai pihak juga menilai bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia dapat menjadi langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat di sektor energi nasional. (nsp)