news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut semasa menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) ditahan oleh KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Profil dan Harta Kekayaan Gus Alex, Stafsus Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Ditahan KPK Imbas Korupsi Kuota Haji

Ini profil hingga harta kekayaan Ishfah Abidal Aziz Gus Alex), mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat jadi Menteri Agama (Menag) yang ditahan KPK.
Kamis, 19 Maret 2026 - 00:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mencuri perhatian publik. Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut itu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 17 Maret 2026.

"Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 17 Maret-5 April 2026," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip, Kamis (19/3/2026).

Budi menjelaskan alasan KPK menahan Gus Alex. Mantan stafsus Menag Gus Yaqut tersebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gus Alex, kata Budi, menjadi tersangka. Alhasil KPK menahannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Mengenai hal ini, publik penasaran siapa sosok Gus Alex. Oleh karena itu, tvOnenews.com akan membagikan profil lengkap hingga harta kekayaan mantan Stafsus Menag Gus Yaqut tersebut.

Profil Gus Alex Stafsus Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Gus Alex Saat Ditahan Oleh KPK Menggunakan Rompi Oranye
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Gus Alex memiliki nama asli Ishfah Abidal Aziz. Gus Alex lahir di Madiun, Jawa Timur pada 3 Mei 1977.

Gus Alex dikenal sebagai tokoh muda di Nahdlatul Ulama (NU). Ia bahkan aktif di berbagai organisasi keagamaan dan politik lainnya.

Menariknya, Gus Alex memiliki jabatan sebagai salah satu Ketua PBNU periode 2022-2027. Di Kemenag, ia pernah menjabat Stafsus Menag di era kepemimpinan Gus Yaqut terutama di Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.

Ia mengemban jabatan tersebut karena kedekatannya dengan Gus Yaqut. Posisi tersebut membuat ia mendapat akses strategis terhadap kebijakan di lingkungan Kemenag RI.

Salah satu akses strategis menjadi peluang di Kemenag, Gus Alex kerap kali mendapat urusan penyelenggaraan ibadah haji.

Tak ayal, Gus Alex pernah menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI pada periode 2022-2027.

Sayangnya jabatan sebagai Dewan Pengawas BPKH RI tidak berlangsung lama. Gus Alex diberhentikan dengan hormat pada Januari 2025.

Di bidang keagamaan, Gus Alex juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam perjalanan kariernya, Gus Alex pernah menjajaki kiprahnya di dunia politik elektoral. Ia sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019.

Pada saat itu ia menjadi calon anggota DPR RI lewat daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII. Akan tetapi, ia gagal merebut posisi tersebut sehingga tidak bisa melenggang ke Senayan.

Di luar bidang keagamaan dan politik, Gus Alex pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Krakatau Daya Listrik. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Krakatau Steel yang saat ini berubah menjadi PT Krakatau Chandra Energi.

Harta Kekayaan Gus Alex

Gus Alex Saat Dilakukan Penahana Oleh KPK
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Merujuk dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 1 April 2025, Gus Alex menyetorkan jumlah kekayaannya mencapai Rp7.371.215.124 atau setara Rp7,3 miliar.

Total harta kekayaan tersebut dinilai mengalami kenaikan secara pesat dalam hitungan rentang empat tahun terakhir.

Saat baru menjabat sebagai Komisaris PT Krakatau Daya Listrik, harta kekayaan Gus Alex menyentuh angka Rp1.668.038.232 atau setara Rp1,6 miliar.

Kemudian harta kekayaannya meningkat sekitar 200 juta. Pada 2021, harta Gua Alex menyentuh Rp1.878.323.653 atau setara Rp1,8 miliar.

Pada 2022, harta Gus Alex mengalami lonjakan secara signifikan ketika menjabat anggota Dewan Pengawas BPKH. Kekayaannya kala itu melesat sampai Rp5.390.045.852 atau setara Rp5,3 miliar.

Harta kekayaan Gus Alex sempat lebih tinggi pada 2023. Dalam e-LHKPN, totalnya menyentuh Rp7.402.885.846 atau setara Rp7,4 miliar sebelum menurun sampai Rp7,3 miliar.

Rincian harta kekayaan Gus Alex sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan: Rp1.000.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp6.072.142.477
  • Harta bergerak lainnya: Rp211.572.647

Sementara, harta kekayaan Gus Alex lainnya meliputi aset alat transportasi dan mesin. Totalnya hanya mencapai sekitar Rp87.500.000.

Komposisi harta berupa aset alat transportasi dan mesin milik Gus Alex, di antaranya:

  • Mobil Honda Mobilio keluaran tahun 2014: Rp78.000.000 (hasil sendiri)
  • Motor Honda Vario keluaran tahun 2015: Rp5.000.000 (hasil sendiri)
  • Motor Honda Beat keluaran tahun 2017: Rp3.500.000 (hasil sendiri)
  • Motor Honda Mio keluaran tahun 2011: Rp1.000.000 (hasil sendiri).

Gus Alex tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya. Ia juga tak mempunyai utang sehingga sub total harta kekayaannya kini mencapai Rp7,3 miliar.

Perjalanan Gus Alex Ditahan KPK Akibat Kasus Dugaan Skandal Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini melibatkan mantan Menag Gus Yaqut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan pengumuman terkait penghitungan awal kerugian dialami negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. KPK mengungkapkan negara rugi lebih dari Rp1 triliun.

Akibatnya, KPK melakukan pencekalan tiga orang yang diduga terlibat kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga Fuad Hasan Masyhur.

Akan tetapi, Gus Yaqut melayangkan pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu terjadi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengajukan permohonan tersebut pada 10 Februari 2026. Adapun pengajuannya telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Apesnya, Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi target KPK saat memperpanjang pencegahan keduanya ke luar negeri pada 19 Februari 2026. Sementara, KPK tidak memperpanjang pencekalan terhadap Fuad.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, KPK menyampaikan kerugian keuangan negara menyentuh Rp622 miliar.

Majelis hakim PN Jaksel memutuskan penolakan terhadap permohonan praperadilan dilayangkan Yaqut pada 11 Maret 2026. Hingga akhirnya, mantan Menag tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Sementara Gus Alex ditahan sampai 5 April 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan peran dari Gus Alex. Mantan Stafsus Menag itu sangat dominan dalam pengumpulan fee agar ibadah haji khusus semakin cepat dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK menduga Gus Alex akan menyerahkan dana yang berhasil dikumpulkan kepada Gus Yaqut. Tujuannya tentu guna berbagai kebutuhan. Dugaan itu semakin kuat dari hasil sejumlah bukti yang dipegang oleh penyidik.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:47
06:03
01:21
01:11
01:18
01:06

Viral