news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Akal Bulus Pengedar Narkoba Kelabui Petugas, Sembunyikan Sabu dan Catridge Etomidate di Dalam Ban Mobil Towing.
Sumber :
  • Istimewa

Akal Bulus Pengedar Narkoba Kelabui Petugas, Sembunyikan Sabu dan Catridge Etomidate di Dalam Ban Mobil Towing

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap modus yang dilakukan oleh pria berinisial K, saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 26,7 kilogram dan 900 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2026).
Jumat, 20 Maret 2026 - 19:26 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap modus yang dilakukan oleh pria berinisial K, saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 26,7 kilogram dan 900 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2026).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P Hutagalung mengatakan, pelaku mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkotika di dalam ban mobil yang diangkut menggunakan towing.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing guna mengelabui petugas. Seolah ban itu sebagai cadangan dibawa berikut dengan kendaraan yang digunakan,” kata Reynold, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).

Lebih lanjut, Reynold menerangkan, pelaku diketahui hendak mengedarkan narkotika ke wilayah Jakarta-Medan. Sebab, pelaku merupakan jaringan lintas provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Jakpus, AKBP Wisnu S. Kuncoro menuturkan pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali dan merupakan resividis dalam kasus yang sama.

“Setelah pendalaman kita, yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan terkait peredaran barang bukti ini kurang lebih tiga kali. Dan memang yang bersangkutan merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah memperoleh tindakan hukum,” jelas Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun ancaman hukumannya, pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal 10 miliar.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
03:18
00:47
02:55
01:46
05:08

Viral