news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gunakan Rompi Tahanan KPK, Yaqut Ngaku Tak Terima Uang Dari Dugaan Korupsi Kuota Haji.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Polemik Tahanan Rumah Yaqut: Dari Fasilitas Khusus hingga Kembali ke Rutan, KPK Disorot Soal Perlakuan Istimewa

Polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas disorot publik. Dari fasilitas khusus hingga kembali ke rutan, KPK dinilai beri perlakuan istimewa.
Selasa, 24 Maret 2026 - 22:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan penegak hukum dalam menangani seorang tersangka selalu menjadi perhatian publik, terutama jika menyangkut tokoh nasional. Transparansi dan konsistensi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam praktiknya, setiap tahanan seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara sesuai aturan yang berlaku. Namun, ketika muncul kebijakan yang dinilai berbeda dari kebiasaan, publik cenderung mempertanyakan dasar serta urgensi keputusan tersebut.

Hal ini semakin sensitif ketika kebijakan tersebut terjadi di momen penting seperti Lebaran. Perbedaan perlakuan, sekecil apa pun, bisa memunculkan persepsi ketidakadilan, terlebih jika melibatkan figur publik yang tengah menjalani proses hukum.

Sorotan itu kini mengarah pada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus mantan Menteri Agama. Kebijakan pengalihan penahanan yang sempat diberikan dinilai tidak lazim dan memicu polemik luas.

Nama Yaqut Cholil Qoumas menjadi pusat perhatian setelah status penahanannya berubah secara cepat, dari rutan ke tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan dalam hitungan hari.

Dari Rutan ke Tahanan Rumah Jelang Lebaran

Yaqut awalnya ditahan KPK pada 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, hanya berselang tujuh hari, tepatnya pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini langsung menjadi sorotan karena waktunya yang berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri. Dengan status tersebut, Yaqut dapat menjalani Lebaran di rumah bersama keluarga, berbeda dengan tahanan KPK lainnya yang tetap berada di dalam rutan.

KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Selain itu, kondisi kesehatan Yaqut juga menjadi salah satu pertimbangan, di mana ia disebut mengidap GERD akut dan memiliki riwayat asma.

Meski demikian, keputusan tersebut tetap menuai tanda tanya. Pasalnya, pengalihan menjadi tahanan rumah dinilai jarang terjadi, bahkan disebut sebagai salah satu yang pertama sejak KPK berdiri.

Kritik dan Dugaan Perlakuan Istimewa

Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik KPK yang menilai langkah tersebut janggal. Pengalihan penahanan dianggap membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral