- Aldi Herlanda/tvOnenews
Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan, Deputi hingga Jubir Dilaporkan ke Dewas KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan, pimpinan, deputi hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini menyusul soal perubahan status eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada saat Hari Raya Lebaran.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa yang dilaporkan dalam hal ini yaitu, pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara, Budi Prasetyo.
"Pimpinan KPK otomatis, karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif kolegial, salah satunya itu dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, Jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," katanya di gedung KPK, Rabu (25/3/2026).
"Terus Pak Asep Guntur ya termasuk salah satunya karena tidak melakukan tes memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran buru-buru, baru tes kesehatan menjelang masuk sini," sambungnya.
Boyamin mencantumkan sembilan poin dugaan pelanggaran di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.
Kedua, Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka YCQ dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah, bukan dalam keadaan sakit. Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma.
Ketiga, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahan rumah tersangka YCQ. Nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit GERD dan asma.
Keempat, bahwa terdapat dugaan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ dengan tidak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum.
Kelima, pimpinan dan penyidik KPK telah melanggar asas keterbukaan dalam bentuk tidak diumumkan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ,
Keenam, KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan kalimat akan dilakukan pemeriksaan tambahan yang dirasa janggal oleh para tahanan lain karena hanya dua hari menjelang lebaran.
Ketujuh, MAKI menilai adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi. Dan praktik penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK, tersangka tindak pidana korupsi pada umumnya menjalani penahanan di rutan KPK.
Kedelapan, atas perlakuan tersebut menjadi berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum sebagai lembaga yang memiliki mandat kuat dalam pemberantasan korupsi.
Kesembilan, bahwa atas keputusan tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap KPK. (aha/iwh)