news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Sebut Pengalihan Tahanan Rumah Terhadap Yaqut Tidak Dilakukan Sembunyi-sembunyi

KPK menyebut tidak mendapatkan intervensi dari pihak-pihak lain untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas, serta tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kamis, 26 Maret 2026 - 19:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengalihan status Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dilakukan sembunyi-sembunyi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa KPK telah melayangkan pemberitahuan terhadap pihak-pihak yang harus mengetahui pengalihan status Yaqut tersebut.

"Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," katanya, Kamis (26/3/2026).

Asep juga mengaku tidak mendapatkan intervensi dari pihak-pihak lain untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah terhadap Yaqut.

"Sepengetahuan saya tidak ada (intervensi)," tegasnya.

Di sisi lain Asep menerangkan, bahwa pengalihan status tahanan merupakan keputusan lembaga. Sehingga hal tersebut telah sesuai dengan prosedur.

"Jadi itu bukan keputusan pribadi, jadi itu adalah keputusan lembaga," tandasnya.

Diketahui, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan penahanan oleh KPK tanggal 12 Maret lalu. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.

Namun pada tanggal 19 Maret, Yaqut diduga tidak ada di rumah tahanan (Rutan) KPK hingga Lebaran tanggal 21 Maret.

Tak adanya Yaqut di Rutan diketahui oleh istri Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa saat mengunjungi sang suami di Rutan.

Hilangnya Yaqut juga diperkuat dengan pantauan awak media pada saat Lebaran. Dimana eks Menag itu tak terlihat saat tahanan lain akan melaksanakan solat Ied di Masjid KPK.

Hingga akhirnya KPK langsung mengklarifikasi dan menyebut, bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu. (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:36
04:14
01:26
05:42
01:15

Viral