news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Saat Digiring Menuju Mobil Tahanan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Berdalih Pengalihan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Merupakan Strategi Penanganan Perkara

Asep Guntur Rahayu pengalihan status terhadap Yaqut sudah diperhitungkan sebelumnya, sehingga langkah yang diambil oleh KPK telah melihat risiko-risiko yang akan dihadapi ke depannya.
Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengalihan status menjadi tahanan rumah terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas merupakan langkah strategi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal tersebut untuk mempercepat penanganan perkara kasus korupsi kuota haji.

"Saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan, khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini," katanya, Kamis (26/3/2026).

Asep menjelaskan, pengalihan status terhadap Yaqut sudah diperhitungkan sebelumnya, sehingga langkah yang diambil oleh KPK telah melihat risiko-risiko yang akan dihadapi ke depannya.

"Semua ini sesuai dengan perhitungan dan juga strategi dalam penanganan perkara," jelasnya.

Di sisi lain Asep menjelaskan, tidak ada intervensi dari pihak lain mengenai langkah yang diambil KPK terhadap Yaqut.

"Jadi itu bukan keputusan pribadi, jadi itu adalah keputusan lembaga," tandasnya.

Sebelumnya, Yaqut telah dilakukan pemeriksaan di gedung KPK pasca jadi tahan rumah, Rabu (25/3/2026).

Mantan Menteri Agama itu kembali mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan langkah untuk mempercepat pemenuhan berkas perkara sebelum masuk ke penuntutan.

"Langkah yang cepat yang dilakukan oleh penyidik agar bisa segera menuntaskan dan melengkapi berkas penyidikannya sehingga nanti bisa segera dilakukan tahap II atau limpah ke penuntutan," katanya, Rabu (25/3/2026).

Nantinya sambungnya ketika perkara kasus korupsi kuota haji masuk ke dalam persidangan masyarakat dapat mencermati segala proses hukum yang berjalan.

Selain itu materi dalam pemeriksaan tersebut untuk mendalami peran-peran yang dilakukan oleh Yaqut selaku Menteri Agama dan juga Staf Khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz (IAA).

"Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya. (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:36
04:14
01:26
05:42
01:15

Viral