- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Pengacara Noel Akan Ajukan Permohonan Tahanan Rumah: Kami Ingin Uji KPK, Adil Atau Tebang Pilih
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar ingin menguji KPK dalam dalam menegakkan keadilan.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah untuk kliennya.
"Klien kami yaitu Immanuel Ebenezer dan keluarganya sedang mengajukan juga permohonan untuk tahanan rumah. Sebenarnya semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum itu adalah mau melihat sejauh mana sih penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih," katanya Jumat (27/3/2026).
Aziz mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan agar Noel dilakukan pemeriksaan kesehatannya.
Sebab, kliennya itu memiliki keluhan kesehatan dan harus segera dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
"Keluhannya sampai saat ini Bang Noel itu ada diabetes, ada gula, dan juga ada penyumbatan pembuluh darah. Nah, makanya kemarin dari pengadilan sudah diberikan (izin) untuk medical check up yang menyeluruh dan alhamdulillah sudah terjadi, sudah dilakukan," ucapnya.
"Atas rekomendasi dari dokter, harus ada operasi kecil terhadap Immanuel Ebenezer untuk penyumbatan di pembuluh darahnya mencegah adanya stroke mendadak nantinya. Itu permohonan yang kita ajukan ke pengadilan. InsyaAllah pekan depan (diputuskan hakim)," sambungnya.
Sebelumnya, KPK merespon soal wacana adanya upaya permohonan pengalihan penahanan oleh pihak mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Diketahui upaya permohonan yang dilayangkan oleh pihak Noel setelah KPK sebelumnya mengalihkan penahanan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa semua kewenangannya ada di Hakim. Pasalnya Noel telah menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," katanya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026). (aha/rpi)