- Muhammad Habib/tvOne
Baru Juga Lebaran Puluhan Pemandu Lagu dan Pengunjung Udah Digerebek Polres Gresik
Gresik, tvOnenews.com - Sebuah rumah karaoke terselubung di wilayah Cerme, digerebek aparat gabungan Satreskrim Polres Gresik.
Selain menyita puluhan botol minuman keras, petugas juga mengamankan belasan wanita pemandu lagu hingga pengunjung rumah karaoke.
Penggerebekan rumah karaoke ilegal itu bermula saat masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”, pada Jum'at malam (27/3/2026) melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme
Sejumlah petugas gabungan pun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai rumah hiburan karaoke.
- Muhammad Habib/tvOne
Penggerebekan melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan.
"Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (lady companion alias LC)," ujar Kasatreskrim AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/3/2026).
Dari total barang bukti yang disita, terdapat 93 botol minuman keras. Sementara itu, terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.
Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.
Arya Widjaya menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (mhb/muu)