- Antara
Ditinggal Mudik, Gudang di Tangerang Dibobol Maling: Kerugian Rp17 Juta, Pelakunya Ternyata 'Butet'
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota meringkus pelaku pencurian yang menyasar sebuah gudang di kawasan Pergudangan Permata Bandara.
Aksi kriminal tersebut terjadi saat pemilik gudang sedang meninggalkan propertinya untuk melaksanakan mudik Lebaran, dengan total kerugian mencapai Rp17 juta.
Identitas pelaku diketahui berinisial KA, yang akrab disapa Butet (33). Ia ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran mendalam terhadap sejumlah bukti di lokasi.
“Pelaku berinisial KA alias Butet (33), berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Minggu (29/3).
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, mengungkapkan bahwa Butet bukanlah pemain baru di dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis yang kerap melancarkan aksi serupa, tidak hanya di Tangerang tetapi juga hingga wilayah Jakarta Barat.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan merupakan residivis. Dalam dua bulan terakhir, ia sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda,” ungkap AKP Sriyono.
Kasus ini mencuat setelah korban, Shepiawati (24), melaporkan hilangnya sejumlah barang dari gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang, pada Selasa (24/3) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, Butet memanfaatkan kondisi gudang yang sepi tanpa penjagaan. Ia masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan mendapati pintu akses dalam keadaan tidak terkunci.
Sejumlah barang berharga pun digasak, mulai dari dua unit laptop, tas, hingga sepatu.
Polisi mengidentifikasi Butet melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan ciri-ciri fisik serta pakaian yang dikenakannya saat beraksi.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak dan menciduk pelaku di kediaman kontrakannya
.
"Pelaku juga mengaku telah menggadaikan dua unit laptop hasil curian di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas, di antaranya pakaian yang digunakan saat mencuri, sepatu milik korban, kartu ATM, beberapa flashdisk, serta rekaman CCTV sebagai bukti kunci.
Kini, Butet harus mendekam di sel tahanan Polsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.