- ANTARA
Tak Mau Kalah dengan Yaqut, Noel Ajukan Jadi Tahanan Rumah kepada KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengajukan menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini berkaitan dengan keputusan KPK sebelumnya yang melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat momen Lebaran.
"Ya, harus mengajukan dong," kata Noel, ditemui wartawan, Senin (30/3/2026).
Diketahui, Noel saat ini menjadi tahanan rutan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia menjadi tersangka pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sementara itu, kuasa hukum Noel, San Salvator mengatakan pihaknya mengupayakan status tahanan rumah karena adanya asas persamaan di depan hukum. Adapun terakit apakah pengajuan itu dikabulkan atau tidak adalah kewenangan KPK.
"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," ujar Salvator.
Kasus yang menjerat Noel diketahui ketika ia menjabat sebagai Wamenaker periode 2024-2025. Ia didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar.
Diduga Noel melakukan aksinya dengan 10 terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. (ant/iwh)