news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan di PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar Hutagalung/tvOne

PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu Kasus Korupsi Dana Desa di Karo

Permohonan penangguhan Amsal Sitepu diajukan oleh Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya membahas kasus ini.
Selasa, 31 Maret 2026 - 18:19 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu

Permohonan penangguhan Amsal Sitepu diajukan oleh Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya membahas kasus ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan dirinya menunda kepulangan untuk mengawal langsung proses pengajuan penangguhan tersebut di Medan. 

“Ini hari kedua saya belum pulang. Mestinya tadi malam sudah kembali, tetapi saya diminta menindaklanjuti hasil RDPU, khususnya soal penangguhan,” kata Hinca di PN Medan, Selasa (31/03/2026).

Persidangan terdakwa Amsal Sitepu di PN Medan.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Hinca menjelaskan, proses pengajuan penangguhan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Komisi III DPR RI kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan ke Ketua PN Medan.

Setelah surat permohonan diterima, pihak pengadilan memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Amsal. 

“Permohonan penangguhan atas nama Amsal Christy Sitepu sudah kami sampaikan dan dikabulkan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI dalam hal ini bertindak sebagai penjamin. Hinca menjelaskan dirinya mewakili lembaga tersebut sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan. 

Usai keputusan itu, Hinca menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait proses administrasi. 

"Penangguhan penahanan ini merupakan respons atas perhatian publik, khususnya dari kalangan pekerja ekonomi kreatif," ungkapnya 

Kendati demikian, Hinca menegaskan proses hukum tetap berjalan. Amsal dijadwalkan kembali mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (01/04/3026).

“Apa pun  putusan hakim nanti, kita hormati,” ucapnya. 

Diketahui, Amsal Sitepu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. 

Ia disebut mengerjakan proyek tersebut melalui perusahaannya dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa yang dibiayai dari dana desa. 

Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran (mark up). Berdasarkan hasil audit, biaya pembuatan video dinilai lebih rendah dari yang diajukan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta. 

Atas kasus yang menjeratnya, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti. Kasus ini turut menjadi perhatian publik dan DPR RI. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:53
02:45
01:32
09:34
01:46

Viral