news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Dewas KPK Turun Tangan Usut Pengalihan Penahanan Yaqut, Aduan Publik Disorot

Dewas KPK tindak lanjuti aduan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji, publik soroti aspek hukum dan etik.
Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Nilai Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Perkembangan kasus semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026.

Hasil audit tersebut mengungkap bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Nilai tersebut menjadi dasar penting dalam proses penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh KPK.

Dinamika Penahanan Yaqut

KPK mulai menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Namun, pada 19 Maret 2026, status penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Keputusan ini kemudian menuai perhatian luas dan menjadi salah satu alasan munculnya aduan masyarakat ke Dewas KPK.

Tak lama berselang, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali dipindahkan ke tahanan rutan KPK setelah proses evaluasi.

Tersangka Baru Bermunculan

Kasus ini juga terus berkembang dengan munculnya tersangka baru. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua nama tambahan, yakni:

  • Ismail Adham

  • Asrul Aziz Taba

Penambahan tersangka menunjukkan bahwa perkara ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan kuota haji.

Pengawasan Publik Jadi Kunci

Dewas KPK menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kasus pengalihan penahanan Yaqut menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, baik dari internal lembaga maupun dari publik.

Dengan proses yang tengah berjalan, Dewas KPK memastikan setiap aduan akan ditangani secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral