- Istimewa
Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Dokter Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee yang terjerat dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan.
“Untuk saudara DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan. terhitung sejak tanggal 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Sementara itu, Budi mengungkapkan, hal ini dilakukan lantaran berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Namun, hingga saat ini, berkas masih dalam tahap penelitian. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk memperpanjang masa penahanan.
“Berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekira pukul 13.00 WIB,” terang Budi.
“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Dokter Richard Lee resmi dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan adanya penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Iya (benar Richard Lee ditahan),” kata Edy, saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).
Adapun alasan penahanan terhadap Dokter Richard Lee, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa tersangka dinilai menghambat penyidikan.
“Tersangka mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (7/3).
Selain itu, Budi menerangkan bahwa yang bersangkutan juga sempat tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Namun, diketahui melakukan siaran langsung di akun media sosialnya.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” ungkap Budi.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya. (ars/dpi)